Rabu, 21 Maret 2012

Syarat RS Tipe B & D

Syarat Rumah Sakit Tipe B

( PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 )

Pasal 10

(1) Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.

(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.

(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak,
Bedah, Obstetri dan Ginekologi.

(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.

(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas)
pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.

(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut,
Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti.

(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan
asuhan kebidanan.

(10) Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi :
Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi.

(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi,  Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.

(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur,
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal 11

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.

(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum dan 3
 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter
spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap.

(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang
dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang
dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.

(6) Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.

(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter
subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.

(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga
keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 12

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.

Pasal 13
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.

(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala
Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.

(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar
pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Syarat Rumah Sakit Tipe D
( PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 )
Pasal 18

(1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
 paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.

(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.

(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut
dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.

(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh
empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.

(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan
spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.

(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.

(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan
asuhan kebidanan.

(8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik

(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur,
Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal 19

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.

(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu)
orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.

(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang
dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.

(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga
keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.

(5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 20

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
 undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.

Pasal 21

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana.

(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala
Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsure keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar
pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Pasal 22

Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan
ini.





1 komentar:

  1. mohon didefinisikan standar peralatan kesehatan rumah sakit tipe D dan tipe E. Terima kasih Gan

    BalasHapus